Selama proses menjalankan pidana untuk mencapai tujuan pemidanaan, tingkah laku dan sikap tindak narapidana diatur dalam suatu sistem yaitu yang dikenal dengan sistem pemasyarakatan. “Sistem pemasyarakatan bagi terpidana yang menjalani hukuman sebenarnya sudah sejak tahun 1964 diberlakukan sebagai pengganti sistem boci peninggalan kolonial (Rahardi Ramelan:42). Sistem kepenjaraan pada zaman kolonial mempunyai pengaturan konvensional mengenai mengontrol perilaku narapidana di dalam penjara, berbeda dengan Sistem Pemasyarakatan yang menggunakan sistem re integrasi kepada masyarakat berbeda dengan sistem konvensional.Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 40 Gestichtenreglement ayat (2) yang menyatakan: “Semua perintah pegawai penjara harus dilakukan segera dan tidak dibantah sedikitpun” dan juga dalam bab keamanan penjara diatur dalam pasal 69 ayat (2) mengenai pidana pukul rotan kepada orang-orang yang melanggar disiplin dalam penjara. Sementara dalam Pasal 73 ayat (1) Bila ternyata ada perlawanan dan percobaan untuk mengganggu ketertiban, kepada penjara atau pegawai yang menggantinya berwenang menjatuhkan pidana tutupan sunyi kepada pelaku dan kalau perlu dibelenggu.(legalitas.org)
Langganan:
Postingan (Atom)